Saturday, 09 February 2008
Menurutnya, langkah penyelesaian kasus BLBI
secara politik sudah sering dilakukan, tetapi sampai saat ini belum
berhasil membantu menuntaskan kasus yang sudah terjadi sejak 1998 itu.
"Jadi sekali lagi, kompromi pascainterpelasi patut diwaspadai,"
tuturnya mengingatkan. Menurutnya, dalam penyelesaian kasus BLBI
sesungguhnya tidak ada istilah obligor kooperatif, karena semua obligor
tidak kooperatif. Kasus itu, kata dia, terjadi karena adanya diskresi dari pemerintah terhadap para pemilik bank. "Itu terjadi karena diskresi yang besar bagi pemilik bank yang dekat dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI)," ungkapnya lagi. Karena
itu, katanya, interpelasi harus harus diarahkan atau difokuskan sebagai
upaya untuk mendorong penuntasan kasus itu secara hukum. Selain itu,
interpelasi juga harus menghasilkan skema yang jelas tentang
penyelesaian kasus BLBI ke depan. Hal itu penting karena
pasca-BPPN penyelesaian kasus itu menjadi semakin tidak jelas.
Misalnya, nilai aset yang dikembalikan melalui BPPN pun masih terdapat
perbedaan antara pemerintah dan BPK. "Harus jelas siapa yang punya
wewenang menilai aset sehingga nilainya jelas," paparnya. Lebih
lanjut ia mengatakan, esensi pengajuan hak interpelasi adalah untuk
membela kepentingan rakyat yang dirugikan oleh kasus BLBI, bukan untuk
kompromi menjelang 2009. Sutan Bhatoegana membantah penilaian
bahwa interpelasi akan menjadi ajang kompromi untuk kepentingan 2009.
"Tidak ada itu. Silahkan awasi, kalau ada yang melakukan seperti itu
bongkar saja biar masyarakat tahu," tegasnya. Ia juga membantah
bahwa fraksinya sebagai pendukung utama pemerintahan SBY berupaya
menghambat penuntasan kasus BLBI. "Tidak benar PD menghambat. Kita
dukung 110%. Saya salah satu motor interpelasi," katanya sambil
memperlihatkan namanya yang tertera pada urutan 15 dalam daftar anggota
DPR pengusul interpelasi. Meski demikian, ia mengharapkan
penyelesaian kasus BLBI tetap berpijak pada prinsip-prinsip keadilan
dan transparansi. "Jangan 'hantam kromo'. Tidak adil kalau yang
kooperatif sama dengan yang tidak kooperatif. Jangan sampai para
obligor jadi sapi perahan aparat hukum," tukasnya. Olly
Dondokambey juga membantah bahwa F-PDI Perjuangan selama ini berupaya
menghambat penyelesaian kasus BLBI. "Panja BLBI di Komisi III dipimpin
Trimedya Panjaitan dari PDI Perjuangan. Saya juga Ketaua Pansus BLBI di
Komisi XI. Jadi tidak benar kalau dibilang kita menghambat," tandasnya. Tentang
kebijakan penyelesaian BLBI melalui Inpres No 8/2002 yang dikeluarkan
pada masa pemerintahan Megawati, ia mengatakan inpres tersebut bukan
untuk melindungi obligor tertentu tetapi justru untuk menyelesaikan
kasus BLBI secara menyeluruh. (Hil/OL Diterapkan
Hal itu dilontarkan Koordinator bidang Politik
dan Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahin Fahmi Badoh dalam
diskusi dialektika demokrasi bertajuk Menanti paripurna BLBI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/2). Selain Fahmi, pembicara lain dalam diskusi tersebut yakni Sutan Bhatoegana (F-PD) dan Olly Dondokambey (F-PDI Perjuangan). Menurut
Ibrahim, penggunaan hak interpelasi atas kasus BLBI merupakan langkah
yang baik. Paling tidak menjadi salah satu terobosan baru di saat
Departemen Keuangan (Depkeu) kewalahan menuntaskan masalah itu. Namun, ia mengharapkan arah interpelasi dewan tersebut harus jelas agar tidak menjadi ajang kompromi menjelang Pemilu 2009. "Harus
jelas interpelasi untuk apa. Soalnya dekat pemilu. Jangan sampai hanya
untuk kompromi untuk kepentingan politik dalam pemilu 2009 saja,"
tegasnya. Menurutnya, langkah penyelesaian kasus BLBI secara
politik sudah sering dilakukan, tetapi sampai saat ini belum berhasil
membantu menuntaskan kasus yang sudah terjadi sejak 1998 itu. "Jadi
sekali lagi, kompromi pascainterpelasi patut diwaspadai," tuturnya
mengingatkan. Menurutnya, dalam penyelesaian kasus BLBI
sesungguhnya tidak ada istilah obligor kooperatif, karena semua obligor
tidak kooperatif. Kasus itu, kata dia, terjadi karena adanya diskresi dari pemerintah terhadap para pemilik bank. "Itu terjadi karena diskresi yang besar bagi pemilik bank yang dekat dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI)," ungkapnya lagi. Karena
itu, katanya, interpelasi harus harus diarahkan atau difokuskan sebagai
upaya untuk mendorong penuntasan kasus itu secara hukum. Selain itu,
interpelasi juga harus menghasilkan skema yang jelas tentang
penyelesaian kasus BLBI ke depan. Hal itu penting karena
pasca-BPPN penyelesaian kasus itu menjadi semakin tidak jelas.
Misalnya, nilai aset yang dikembalikan melalui BPPN pun masih terdapat
perbedaan antara pemerintah dan BPK. "Harus jelas siapa yang punya
wewenang menilai aset sehingga nilainya jelas," paparnya. Lebih
lanjut ia mengatakan, esensi pengajuan hak interpelasi adalah untuk
membela kepentingan rakyat yang dirugikan oleh kasus BLBI, bukan untuk
kompromi menjelang 2009. Sutan Bhatoegana membantah penilaian
bahwa interpelasi akan menjadi ajang kompromi untuk kepentingan 2009.
"Tidak ada itu. Silahkan awasi, kalau ada yang melakukan seperti itu
bongkar saja biar masyarakat tahu," tegasnya. Ia juga membantah
bahwa fraksinya sebagai pendukung utama pemerintahan SBY berupaya
menghambat penuntasan kasus BLBI. "Tidak benar PD menghambat. Kita
dukung 110%. Saya salah satu motor interpelasi," katanya sambil
memperlihatkan namanya yang tertera pada urutan 15 dalam daftar anggota
DPR pengusul interpelasi. Meski demikian, ia mengharapkan
penyelesaian kasus BLBI tetap berpijak pada prinsip-prinsip keadilan
dan transparansi. "Jangan 'hantam kromo'. Tidak adil kalau yang
kooperatif sama dengan yang tidak kooperatif. Jangan sampai para
obligor jadi sapi perahan aparat hukum," tukasnya. Olly
Dondokambey juga membantah bahwa F-PDI Perjuangan selama ini berupaya
menghambat penyelesaian kasus BLBI. "Panja BLBI di Komisi III dipimpin
Trimedya Panjaitan dari PDI Perjuangan. Saya juga Ketaua Pansus BLBI di
Komisi XI. Jadi tidak benar kalau dibilang kita menghambat," tandasnya. Tentang
kebijakan penyelesaian BLBI melalui Inpres No 8/2002 yang dikeluarkan
pada masa pemerintahan Megawati, ia mengatakan inpres tersebut bukan
untuk melindungi obligor tertentu tetapi justru untuk menyelesaikan
kasus BLBI secara menyeluruh. (Hil/OL |