Menu Utama
Home
Berita
Link Situs
Hubungi Kami
Cari sesuatu
Acara
Gallery Foto
Unduh
Forum Diskusi
Peta Situs
Tanya Jawab
Login
Username

Password

Remember me
Forgotten your password?
Statistik Situs

Time: 10:52
Members: 1
Hits: 9
WebLinks: 5
Visitors: 4346

RSS

Downloads
Kilas Berita
Puskesmas di Balikpapan , Sudah memiliki Situs Internet sendiri ,, Situs ini merupakan media Feedback , Promosi, Sosialisasi dan pendataan tentang kondisi wilayah kerja , juga Program Kerja kesehatan yg sedang di laksanakan , diharapkan Pemerintah kota dapat menyediakan infra struktur Internet yg murah untuk warga , agar program ini berhasil
Interpelasi BLBI jangan Jadi Ajang Kompromi E-mail Print
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Administrator  
Saturday, 09 February 2008

Menurutnya, langkah penyelesaian kasus BLBI secara politik sudah sering dilakukan, tetapi sampai saat ini belum berhasil membantu menuntaskan kasus yang sudah terjadi sejak 1998 itu. "Jadi sekali lagi, kompromi pascainterpelasi patut diwaspadai," tuturnya mengingatkan.

Menurutnya, dalam penyelesaian kasus BLBI sesungguhnya tidak ada istilah obligor kooperatif, karena semua obligor tidak kooperatif.

Kasus itu, kata dia, terjadi karena adanya diskresi dari pemerintah terhadap para pemilik bank.

"Itu terjadi karena diskresi yang besar bagi pemilik bank yang dekat dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI)," ungkapnya lagi.

Karena itu, katanya, interpelasi harus harus diarahkan atau difokuskan sebagai upaya untuk mendorong penuntasan kasus itu secara hukum. Selain itu, interpelasi juga harus menghasilkan skema yang jelas tentang penyelesaian kasus BLBI ke depan.

Hal itu penting karena pasca-BPPN penyelesaian kasus itu menjadi semakin tidak jelas. Misalnya, nilai aset yang dikembalikan melalui BPPN pun masih terdapat perbedaan antara pemerintah dan BPK. "Harus jelas siapa yang punya wewenang menilai aset sehingga nilainya jelas," paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, esensi pengajuan hak interpelasi adalah untuk membela kepentingan rakyat yang dirugikan oleh kasus BLBI, bukan untuk kompromi menjelang 2009.

Sutan Bhatoegana membantah penilaian bahwa interpelasi akan menjadi ajang kompromi untuk kepentingan 2009. "Tidak ada itu. Silahkan awasi, kalau ada yang melakukan seperti itu bongkar saja biar masyarakat tahu," tegasnya.

Ia juga membantah bahwa fraksinya sebagai pendukung utama pemerintahan SBY berupaya menghambat penuntasan kasus BLBI. "Tidak benar PD menghambat. Kita dukung 110%. Saya salah satu motor interpelasi," katanya sambil memperlihatkan namanya yang tertera pada urutan 15 dalam daftar anggota DPR pengusul interpelasi.

Meski demikian, ia mengharapkan penyelesaian kasus BLBI tetap berpijak pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. "Jangan 'hantam kromo'. Tidak adil kalau yang kooperatif sama dengan yang tidak kooperatif. Jangan sampai para obligor jadi sapi perahan aparat hukum," tukasnya.

Olly Dondokambey juga membantah bahwa F-PDI Perjuangan selama ini berupaya menghambat penyelesaian kasus BLBI. "Panja BLBI di Komisi III dipimpin Trimedya Panjaitan dari PDI Perjuangan. Saya juga Ketaua Pansus BLBI di Komisi XI. Jadi tidak benar kalau dibilang kita menghambat," tandasnya.

Tentang kebijakan penyelesaian BLBI melalui Inpres No 8/2002 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Megawati, ia mengatakan inpres tersebut bukan untuk melindungi obligor tertentu tetapi justru untuk menyelesaikan kasus BLBI secara menyeluruh. (Hil/OL

Diterapkan

Hal itu dilontarkan Koordinator bidang Politik dan Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahin Fahmi Badoh dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk Menanti paripurna BLBI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/2).

Selain Fahmi, pembicara lain dalam diskusi tersebut yakni Sutan Bhatoegana (F-PD) dan Olly Dondokambey (F-PDI Perjuangan).

Menurut Ibrahim, penggunaan hak interpelasi atas kasus BLBI merupakan langkah yang baik. Paling tidak menjadi salah satu terobosan baru di saat Departemen Keuangan (Depkeu) kewalahan menuntaskan masalah itu.

Namun, ia mengharapkan arah interpelasi dewan tersebut harus jelas agar tidak menjadi ajang kompromi menjelang Pemilu 2009.

"Harus jelas interpelasi untuk apa. Soalnya dekat pemilu. Jangan sampai hanya untuk kompromi untuk kepentingan politik dalam pemilu 2009 saja," tegasnya.

Menurutnya, langkah penyelesaian kasus BLBI secara politik sudah sering dilakukan, tetapi sampai saat ini belum berhasil membantu menuntaskan kasus yang sudah terjadi sejak 1998 itu. "Jadi sekali lagi, kompromi pascainterpelasi patut diwaspadai," tuturnya mengingatkan.

Menurutnya, dalam penyelesaian kasus BLBI sesungguhnya tidak ada istilah obligor kooperatif, karena semua obligor tidak kooperatif.

Kasus itu, kata dia, terjadi karena adanya diskresi dari pemerintah terhadap para pemilik bank.

"Itu terjadi karena diskresi yang besar bagi pemilik bank yang dekat dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI)," ungkapnya lagi.

Karena itu, katanya, interpelasi harus harus diarahkan atau difokuskan sebagai upaya untuk mendorong penuntasan kasus itu secara hukum. Selain itu, interpelasi juga harus menghasilkan skema yang jelas tentang penyelesaian kasus BLBI ke depan.

Hal itu penting karena pasca-BPPN penyelesaian kasus itu menjadi semakin tidak jelas. Misalnya, nilai aset yang dikembalikan melalui BPPN pun masih terdapat perbedaan antara pemerintah dan BPK. "Harus jelas siapa yang punya wewenang menilai aset sehingga nilainya jelas," paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, esensi pengajuan hak interpelasi adalah untuk membela kepentingan rakyat yang dirugikan oleh kasus BLBI, bukan untuk kompromi menjelang 2009.

Sutan Bhatoegana membantah penilaian bahwa interpelasi akan menjadi ajang kompromi untuk kepentingan 2009. "Tidak ada itu. Silahkan awasi, kalau ada yang melakukan seperti itu bongkar saja biar masyarakat tahu," tegasnya.

Ia juga membantah bahwa fraksinya sebagai pendukung utama pemerintahan SBY berupaya menghambat penuntasan kasus BLBI. "Tidak benar PD menghambat. Kita dukung 110%. Saya salah satu motor interpelasi," katanya sambil memperlihatkan namanya yang tertera pada urutan 15 dalam daftar anggota DPR pengusul interpelasi.

Meski demikian, ia mengharapkan penyelesaian kasus BLBI tetap berpijak pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. "Jangan 'hantam kromo'. Tidak adil kalau yang kooperatif sama dengan yang tidak kooperatif. Jangan sampai para obligor jadi sapi perahan aparat hukum," tukasnya.

Olly Dondokambey juga membantah bahwa F-PDI Perjuangan selama ini berupaya menghambat penyelesaian kasus BLBI. "Panja BLBI di Komisi III dipimpin Trimedya Panjaitan dari PDI Perjuangan. Saya juga Ketaua Pansus BLBI di Komisi XI. Jadi tidak benar kalau dibilang kita menghambat," tandasnya.

Tentang kebijakan penyelesaian BLBI melalui Inpres No 8/2002 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Megawati, ia mengatakan inpres tersebut bukan untuk melindungi obligor tertentu tetapi justru untuk menyelesaikan kasus BLBI secara menyeluruh. (Hil/OL

Last Updated ( Saturday, 09 February 2008 )


0 Comments
Your Name :

Very HappyCoolEmbarassedFrownMadEmbarassedRoll EyesSmileTongueWinkSurprised
Your Comment :

Text Remaining :