Saturday, 09 February 2008
Untuk
melakukan evaluasi, pasal 4 ayat (1) PP ini mengatur, pembentukan Tim
Nasional (Timnas) Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
Tim yang diketuai Mendagri ini beranggotakan 9 menteri dan kepala
lembaga negara, yakni Meneg PAN, Menkum HAM, Menkeu, Mensesneg, Meneg
PPN, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala BPKP, Kepala BPS dan
Kepala LAN. Timnas tersebut melaksanakan evaluasi terhadap 33
provinsi yang pada pelaksanaan dilakukan tim teknis. Sementara itu,
evaluasi untuk kabupaten/kota dilakukan oleh Tim Daerah EPPD di bawah
tanggung jawab gubernur. Saut mengatakan, sasaran evaluasi
kinerja (EKPPD) meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran
pelaksana kebijakan daerah. "Namun, sumber informasi utama yang
digunakan untuk melakukan evaluasi ini adalah laporan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah," tuturnya. Pasal 18 PP ini
mengatur, pada tataran pengambil kebijakan yang menjadi sasaran
penilaian, antara lain ketentraman dan ketertiban umum daerah,
keselarasan dan efektifitas hubungan antara pemerintahan daerah dengan
pemerintah, efektifitas konsultasi publik, transparansi serta inovasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 19 PP
melengkapi, pada tataran pelaksana kebijakan daerah meliputi aspek
kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan, tingkat capaian
standar pelayanan minimal, pengelolaan keuangan daerah dan pemberian
fasilitas terhadap partisipasi masyarakat. Dari penilaian
tersebut, kemudian ditetapkan peringkat kinerja tiga besar provinsi
terbaik dan tiga provinsi berprestasi terendah. Sementara itu, untuk
tingkat kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 10 terbaik dan 10
terendah. Apabila sebuah daerah masuk kelompok berprestasi rendah
selama tiga tahun berturut-turut, pasal 43 mengatur dilakukannya
evaluasi kinerja pelaksanaan otonomi daerah (EKPOD). Aspek penilaiannya
adalah, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Hasil
EKPOD ini yang kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri
untuk bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah.
Tata cara penghapusan dan penggabungan tersebut harus merujuk pada PP
No 78 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan
Penggabungan Daerah. Selain EKPPD dan EKPOD, khusus untuk daerah
yang baru dimekarkan juga dilakukan evaluasi daerah otonom baru (EDOB)
yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri. (HR/OL-0
|