Menu Utama
Home
Berita
Link Situs
Hubungi Kami
Cari sesuatu
Acara
Gallery Foto
Unduh
Forum Diskusi
Peta Situs
Tanya Jawab
Login
Username

Password

Remember me
Forgotten your password?
Statistik Situs

Time: 09:10
Members: 1
Hits: 8
WebLinks: 5
Visitors: 4346

RSS

Downloads
Kilas Berita
Puskesmas di Balikpapan , Sudah memiliki Situs Internet sendiri ,, Situs ini merupakan media Feedback , Promosi, Sosialisasi dan pendataan tentang kondisi wilayah kerja , juga Program Kerja kesehatan yg sedang di laksanakan , diharapkan Pemerintah kota dapat menyediakan infra struktur Internet yg murah untuk warga , agar program ini berhasil
Tiga Tahun Berprestasi Rendah, Daerah Bisa Digabung E-mail Print
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Administrator  
Saturday, 09 February 2008

Untuk melakukan evaluasi, pasal 4 ayat (1) PP ini mengatur, pembentukan Tim Nasional (Timnas) Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Tim yang diketuai Mendagri ini beranggotakan 9 menteri dan kepala lembaga negara, yakni Meneg PAN, Menkum HAM, Menkeu, Mensesneg, Meneg PPN, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala BPKP, Kepala BPS dan Kepala LAN.

Timnas tersebut melaksanakan evaluasi terhadap 33 provinsi yang pada pelaksanaan dilakukan tim teknis. Sementara itu, evaluasi untuk kabupaten/kota dilakukan oleh Tim Daerah EPPD di bawah tanggung jawab gubernur.

Saut mengatakan, sasaran evaluasi kinerja (EKPPD) meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah. "Namun, sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan evaluasi ini adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," tuturnya.

Pasal 18 PP ini mengatur, pada tataran pengambil kebijakan yang menjadi sasaran penilaian, antara lain ketentraman dan ketertiban umum daerah, keselarasan dan efektifitas hubungan antara pemerintahan daerah dengan pemerintah, efektifitas konsultasi publik, transparansi serta inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 19 PP melengkapi, pada tataran pelaksana kebijakan daerah meliputi aspek kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan, tingkat capaian standar pelayanan minimal, pengelolaan keuangan daerah dan pemberian fasilitas terhadap partisipasi masyarakat.

Dari penilaian tersebut, kemudian ditetapkan peringkat kinerja tiga besar provinsi terbaik dan tiga provinsi berprestasi terendah. Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 10 terbaik dan 10 terendah.

Apabila sebuah daerah masuk kelompok berprestasi rendah selama tiga tahun berturut-turut, pasal 43 mengatur dilakukannya evaluasi kinerja pelaksanaan otonomi daerah (EKPOD). Aspek penilaiannya adalah, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.

Hasil EKPOD ini yang kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri untuk bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah. Tata cara penghapusan dan penggabungan tersebut harus merujuk pada PP No 78 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Selain EKPPD dan EKPOD, khusus untuk daerah yang baru dimekarkan juga dilakukan evaluasi daerah otonom baru (EDOB) yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri. (HR/OL-0

 
Last Updated ( Saturday, 09 February 2008 )


0 Comments
Your Name :

Very HappyCoolEmbarassedFrownMadEmbarassedRoll EyesSmileTongueWinkSurprised
Your Comment :

Text Remaining :